JAMBI - Tahun 2023 ini, PetroChina akan memberikan sahamnya 10 persen ke Pemerintah Daerah Provinsi Jambi. Langkah tersebut merupakan perintah Undang-undang yang wajib dilaksanakan penambang Migas. Saham itu berupa Participating Interest (PI).
Hal itu dikatakan Gubernur Jambi Al Haris saat menerima kunjungan manajemen PetroChina di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (27/2). Disebutkan, pertemuan itu membahas Participating Interest (PI) 10 persen dari PetroChina. Tak tanggung-tanggung, Presiden Direktur, Qian Mingyan hadir langsung.
Manager Comunication PetroChina Ginanjar mengatakan PI 10 persen itu akan diserahkan ke Pemprov Jambi, Pemda Tanjab Barat dan Pemda Tanjab Timur.
"Nantinya, Pemprov Jambi yang akan membagi persentasenya untuk kabupaten. Besarannya tergantung kesepakatan antara masing-masing Pemda. Pengalaman perusahaan Migas di Tanjab Barat, PI 10 persen dibagi 50 persen untuk Pemda Tanjab Barat dan 50 persen Pemprov Jambi, " katanya.
Baca juga:
Pemkab Merangin Siap Hadang Omicron
|
Disebutkan, kewajiban terkait PI 10 persen tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri ESDM 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi.
"Di dalam Pasal 2 berbunyi, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah, " katanya.
Selain itu, terkait kewajiban penawaran PI 10 persen juga diatur dalam Keputusan Menteri ESDM 223/2022 dan Pedoman Tata Kerja SKK Migas 058/2018 tentang Administrasi Kontrak Kerja Sama. Adapun prinsip dan tujuan PI 10 persen ini adalah untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.
Berdasarkan aturan tersebut, kepemilikan saham BUMD dan PI 10 persen tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan atau dijaminkan. BUMD yang akan ikut mengelola blok migas harus disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda 100 persen Pemda, atau Perseroan Terbatas minimal 99 persen Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda.
Selain itu, BUMD/Perusahaan Perseroan Daerah hanya khusus mengelola PI 10 persen, dan hanya mengelola satu PI 10 persen, dan Kontraktor membiayai terlebih dahulu besaran kewajiban BUMD. Pemprov Jambi diberi waktu 1 tahun untuk menyelesaikan perangkat aturan ini.
"Tentu kita harap Jambi punya masukan dari swasta dari sektor Migas dari Participating Interest itu, ” ujar Al Haris.
Dia berharap dengan adanya kontrak baru perpanjangan dari pemerintah pusat selama 20 tahun ke depan, PetroChina dapat saling memberikan keuntungan. (IS/kom)